SMA Muhammadiyah

SMA Muhammadiyah
Sekolah

Minggu, 02 Januari 2011

Guru Honda, Keinginan, Harapan dan Cita-cita.


Pernyataan tentang Guru honda dilansir pada harian Sriwijaya Post Senin, 27 Desember 2010, Pemkab Empatlawang mengambil kebijakan dihabiskannya honorer daerah (Honda). dengan landasan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang tidak adanya pengangkatan honorer gajinya bersumber dari APBD.
Hal ini telah dibicarakan dengan pihak yang terkait yaitu BKD, Dinas Pendidikan, Komisi II DPRD Empat Lawang bidang Kesra. dan yang bertugas untuk mensosialisasikan ini akan segera dibentuk, yang bertugas meneruskan sosialisasi ini ke UPTD dan Unit kerja lainnya. Inti dari sosialisasi ini bahwa status guru Honda akan diganti dengan Guru Komite.
Kebijakan ini mulai dilaksanakan Januari 2011 ada dampak positifnya bagi pemkab gaji pegawai Honda tersebut hampir mencapai Rp 5 miliar per semesternya atau mendekati Rp 10 miliar per tahunnya. dapat digunakan untuk anggaran lainnya. dan gaji pegawai Ex honda tersebut akan dialihkan ke anggaran lainnya, sesuai dengan Unit Kerja masing-masing. untuk Guru akan dianggarkan melalui anggaran sekolah. dialihkan ke pos keuangan lainnya.

Bagi Sekolah yang memiliki guru honda akan memiliki dampak langsung, tentu akan mengubah anggaran sekolah yang diperuntukan bagi guru dan pegawai (sering dinamai dengan kesejah teraan guru dan pegawai) sebagai bentuk konpensasi atas kerja, jabatan, di Sekolah. yang diperuntukkan agar ada semangat kerja guru dan Pegawai yang meningkat secara terus menerus. Konpensasi tersebut diwujutkan dalam bentuk materi (uang) dengan jumlah masing-masing berbeda pada tiap-tiap unit kerja (sekolah).
Bentuk konpensasi selama ini berlaku rata- rata atau kurang lebih Guru diberi tambahan honor atas kelebihan jam mengajarnya masing-masing. tiap Guru diperhitungkan sesuai dengan jabatan dan statusnya. Guru PNS Jam wajib yang tidak dibayarkan melalui Komite sebanyak 18 Jam Honda rata-rata 8 Jam Komite nol jam hingga guru PNS akan diberi konpensasi apabila jam mengajarnya lebih dari 18 jam (kelebihan setelah dikurang 18 baru dibayarkan) guru Honda lebih dari 8 jam, untuk Guru komite seluruh jam mengajarnya dibayar yang rata-rata perjam pembayaran atas kelebihan jam Rp 20.000,_ (dua puluh ribu rupiah). selain itu ada tunjangan tunjangan lain berupa wali Kelas, Pembina Extra, Kepala Lab, Perpustakaan, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Bendahara Sekolah, Kepala Sekolah. dan masing masing jabatan tersebut memiliki beban jam yang diperhitungkan sama dengan mengajar, untuk kepala sekolah = 18 Jam, Wakil Kepala Sekolah = 12 Jam Kepala Labor, Perpustakaan = 12 jam, kesemua tunjangan tadi terkait dengan jabatan masing-masing di sekolah.
Contoh :
Pak Amin, S.Pd berstatus PNS mengajar bahasa Inggris sebanyak 12 memiliki jabatan sebagai wakil kepala sekolah diperhitungkan sama dengan 12 jam sehingga pak Amin memiliki beban mengajar (12 jam Tatap Muka ditambah 12 jam beban tugas wakil kepala sekolah jumlah 24 jam) disekolah sebanyak 24 jam, jadi Pak Amin memiliki kelebihan mengajar sebanyak 24 beban jam - 18 jam wajib = 6 jam kelebihan jam mengajar yang dibayar komite yang dikalikan dengan Rp 20.000. jadi Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per bulan.

Pak Budi, S.Pd berstatus Honda mengajar Geografi sebanyak 12 jam, hanya mengajar jadi pak Budi memiliki kelebihan jam yakni 12 jam- 8 jam wajib honda = 4 jam kelebihan jam mengajar yang dibayar komite dikalikan dengan Rp 20.000.- jadi 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbulan.

Pak Rudi, S.Pd berstatus Komite mengajar Sosiologi sebanyak 9 jam, hanya mengajar jadi jam pak Budi dihitung seluruh sebab guru komite yakni 9 jam jam mengajar yang dibayar komite dikalikan dengan Rp 20.000.- jadi 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbulan.

persoalannya sekarang untuk guru honda yang selama masih dibayar oleh pemerintah itu akan dibayar oleh komite sekolah. yaitu berupa jam wajib guru honda sebanyak 9 jam tadi bayangkan andai disuatu sekolah memiliki siswa 80 orang dan memiliki guru honda sebanyak 11 orang berarti ada 9 jam dikali 11 sama dengan 99 jam dikali Rp 20.000,- perbulan berarti ada tambahan anggaran yang harus disediakan oleh sekolah sebesar 1.980.000,- sebulan atau Rp 23.760.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) per tahun. tentu pemerintah bijak untuk mencari dana pengganti tersebut. apalagi upuh atau konpensasi tersebut setidaknya mendekati standar upah minimum.

Bagi Guru honda sendiri memiliki status Honor Daerah sangat diharapkan karena ada terbuka ruang untuk menjadi PNS. apalagi pemerintah pusat masih membuka peluang pengangkatan melalui jalur honor daerah dan ini impian mereka kelak. sementara guru komite yang diangkat oleh satuan pendidikan atau oleh sekolah karena kebutuhan atas ketersediaan guru oleh pemerintah untuk bidang bidang yang masih kurang. hingga sekolah atau lembaga pendidikan menunjuk guru yang memiliki komitmen dan kemampuan dibidang yang dibutuhkan. sebagai guru Honor Komite. jalur ini masih menjadi tanda tanya apakah ada kesempatan bagi mereka untuk berkompetisi pada pengangkatan CPNS?.
mudah mudahan ada jalur pengangkatan melalui jalur Honor Komite. sehingga semua persoalan kalau itu ada dapat terselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar