SMA Muhammadiyah

SMA Muhammadiyah
Sekolah

Senin, 24 Januari 2011

Beban tugas Guru 24 Jam mengajar

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3
(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
4
Pasal 3
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b. mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
d. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e. menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g. sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h. membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
5
i. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k. kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(6) Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
6
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
7
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,


Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 196108281987031003

Minggu, 02 Januari 2011

SMA MUHAMMADIYAH: Guru Honda, Keinginan, Harapan dan Cita-cita.

SMA MUHAMMADIYAH: Guru Honda, Keinginan, Harapan dan Cita-cita.: "Pernyataan tentang Guru honda dilansir pada harian Sriwijaya Post Senin, 27 Desember 2010, Pemkab Empatlawang mengambil kebijakan dihab..."

Guru Honda, Keinginan, Harapan dan Cita-cita.


Pernyataan tentang Guru honda dilansir pada harian Sriwijaya Post Senin, 27 Desember 2010, Pemkab Empatlawang mengambil kebijakan dihabiskannya honorer daerah (Honda). dengan landasan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang tidak adanya pengangkatan honorer gajinya bersumber dari APBD.
Hal ini telah dibicarakan dengan pihak yang terkait yaitu BKD, Dinas Pendidikan, Komisi II DPRD Empat Lawang bidang Kesra. dan yang bertugas untuk mensosialisasikan ini akan segera dibentuk, yang bertugas meneruskan sosialisasi ini ke UPTD dan Unit kerja lainnya. Inti dari sosialisasi ini bahwa status guru Honda akan diganti dengan Guru Komite.
Kebijakan ini mulai dilaksanakan Januari 2011 ada dampak positifnya bagi pemkab gaji pegawai Honda tersebut hampir mencapai Rp 5 miliar per semesternya atau mendekati Rp 10 miliar per tahunnya. dapat digunakan untuk anggaran lainnya. dan gaji pegawai Ex honda tersebut akan dialihkan ke anggaran lainnya, sesuai dengan Unit Kerja masing-masing. untuk Guru akan dianggarkan melalui anggaran sekolah. dialihkan ke pos keuangan lainnya.

Bagi Sekolah yang memiliki guru honda akan memiliki dampak langsung, tentu akan mengubah anggaran sekolah yang diperuntukan bagi guru dan pegawai (sering dinamai dengan kesejah teraan guru dan pegawai) sebagai bentuk konpensasi atas kerja, jabatan, di Sekolah. yang diperuntukkan agar ada semangat kerja guru dan Pegawai yang meningkat secara terus menerus. Konpensasi tersebut diwujutkan dalam bentuk materi (uang) dengan jumlah masing-masing berbeda pada tiap-tiap unit kerja (sekolah).
Bentuk konpensasi selama ini berlaku rata- rata atau kurang lebih Guru diberi tambahan honor atas kelebihan jam mengajarnya masing-masing. tiap Guru diperhitungkan sesuai dengan jabatan dan statusnya. Guru PNS Jam wajib yang tidak dibayarkan melalui Komite sebanyak 18 Jam Honda rata-rata 8 Jam Komite nol jam hingga guru PNS akan diberi konpensasi apabila jam mengajarnya lebih dari 18 jam (kelebihan setelah dikurang 18 baru dibayarkan) guru Honda lebih dari 8 jam, untuk Guru komite seluruh jam mengajarnya dibayar yang rata-rata perjam pembayaran atas kelebihan jam Rp 20.000,_ (dua puluh ribu rupiah). selain itu ada tunjangan tunjangan lain berupa wali Kelas, Pembina Extra, Kepala Lab, Perpustakaan, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Bendahara Sekolah, Kepala Sekolah. dan masing masing jabatan tersebut memiliki beban jam yang diperhitungkan sama dengan mengajar, untuk kepala sekolah = 18 Jam, Wakil Kepala Sekolah = 12 Jam Kepala Labor, Perpustakaan = 12 jam, kesemua tunjangan tadi terkait dengan jabatan masing-masing di sekolah.
Contoh :
Pak Amin, S.Pd berstatus PNS mengajar bahasa Inggris sebanyak 12 memiliki jabatan sebagai wakil kepala sekolah diperhitungkan sama dengan 12 jam sehingga pak Amin memiliki beban mengajar (12 jam Tatap Muka ditambah 12 jam beban tugas wakil kepala sekolah jumlah 24 jam) disekolah sebanyak 24 jam, jadi Pak Amin memiliki kelebihan mengajar sebanyak 24 beban jam - 18 jam wajib = 6 jam kelebihan jam mengajar yang dibayar komite yang dikalikan dengan Rp 20.000. jadi Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per bulan.

Pak Budi, S.Pd berstatus Honda mengajar Geografi sebanyak 12 jam, hanya mengajar jadi pak Budi memiliki kelebihan jam yakni 12 jam- 8 jam wajib honda = 4 jam kelebihan jam mengajar yang dibayar komite dikalikan dengan Rp 20.000.- jadi 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbulan.

Pak Rudi, S.Pd berstatus Komite mengajar Sosiologi sebanyak 9 jam, hanya mengajar jadi jam pak Budi dihitung seluruh sebab guru komite yakni 9 jam jam mengajar yang dibayar komite dikalikan dengan Rp 20.000.- jadi 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbulan.

persoalannya sekarang untuk guru honda yang selama masih dibayar oleh pemerintah itu akan dibayar oleh komite sekolah. yaitu berupa jam wajib guru honda sebanyak 9 jam tadi bayangkan andai disuatu sekolah memiliki siswa 80 orang dan memiliki guru honda sebanyak 11 orang berarti ada 9 jam dikali 11 sama dengan 99 jam dikali Rp 20.000,- perbulan berarti ada tambahan anggaran yang harus disediakan oleh sekolah sebesar 1.980.000,- sebulan atau Rp 23.760.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) per tahun. tentu pemerintah bijak untuk mencari dana pengganti tersebut. apalagi upuh atau konpensasi tersebut setidaknya mendekati standar upah minimum.

Bagi Guru honda sendiri memiliki status Honor Daerah sangat diharapkan karena ada terbuka ruang untuk menjadi PNS. apalagi pemerintah pusat masih membuka peluang pengangkatan melalui jalur honor daerah dan ini impian mereka kelak. sementara guru komite yang diangkat oleh satuan pendidikan atau oleh sekolah karena kebutuhan atas ketersediaan guru oleh pemerintah untuk bidang bidang yang masih kurang. hingga sekolah atau lembaga pendidikan menunjuk guru yang memiliki komitmen dan kemampuan dibidang yang dibutuhkan. sebagai guru Honor Komite. jalur ini masih menjadi tanda tanya apakah ada kesempatan bagi mereka untuk berkompetisi pada pengangkatan CPNS?.
mudah mudahan ada jalur pengangkatan melalui jalur Honor Komite. sehingga semua persoalan kalau itu ada dapat terselesaikan.